Selamat datang di CaraGampang.Com

Polisi Pelaku Salah Tangkap Divonis 3 Bulan

0 komentar

KEDIRI, - Enam personil Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, pelaku salah tangkap divonis 3 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (19/12/2012).

Keenamnya disidangkan dalam pengadilan umum karena telah melakukan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap, Mintoro, warga Selosari, Kecamatan Kandat pada Agustus 2012 lalu.

Tiga terdakwa, yaitu Tri Bintoro, Bayu Saputra, Rudi Setiawan diganjar 3 bulan pidana penjara dengan masa percobaan 6 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Sementara tiga lainnya, yaitu Satria Wicaksono, Sugeng Winarso, Mohammad Ja'i divonis 3 bulan dalam kasus penganiayaan. Vonis yang dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntutnya selama 5 bulan.

Meskipun demikian, kuasa hukum para terdakwa, Darul Ulum, menyatakan keberatan dengan vonis tersebut sehingga pihaknya akan mengambil langkah banding. "Kami diberi waktu tujuh hari untuk memberikan jawaban dari putusan hakim. Kita akan persiapkan nanti," kata pengacara yang disiapkan oleh Polda Jatim dan berpangkat Ajun Komisaris Besar ini seusai persidangan.

Sebelumnya, kasus salah tangkap yang terjadi bertepatan dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri itu sempat menghebohkan warga. Polisi yang hendak menangkap Heru Keceng yang diduga sebagai bandar narkoba, ternyata malah menangkap Mintoro.

Heru Keceng diketahui juga tinggal di desa yang sama dengan Mintoro. Atas peristiwa itu, beberapa perwira dan personil polisi mendapat sanksi dari Propam Polda Jawa Timur. Kasat Narkoba maupun Kapolres Kediri, Ajun Komisaris Besar Kasero Menggolo dimutasi dari jabatannya. (kompas)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger