JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Imigrasi mencegah Deputi Gubernur Bank Indonesia nonaktif Budi Mulya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berkaitan dengan ditetapkannya Budi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Century.
"Pencegahan BM (Budi Mulya) dilayangkan pada 14 Desember untuk enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (17/12/2012).
KPK baru mencegah Budi bepergian ke luar negeri setelah lembaga antikorupsi itu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Century. Ketua KPK Abraham Samad menandatangani sprindik tersebut pada 7 Desember lalu.
Dalam kasus dugaan korupsi Century, KPK menetapkan Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara atau justru menguntungkan pihak lain. Johan mengatakan, KPK tidak meminta pencegahan atas nama Siti karena yang bersangkutan tengah sakit keras.
"Bu Siti Fajriah masih sakit sampai saat ini, jadi tidak dilakukan pencegahan oleh KPK," ujarnya.
Dia menambahkan, Siti masih berada di Indonesia hingga saat ini. Terkait penyidikan kasus Century, KPK hari ini memeriksa saksi perdana. Adalah mantan Direktur Direktorat Pengawasan Bank 1 BI, Zainal Abidin yang diperiksa sebagai saksi untuk Budi. Johan mengatakan, Budi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.(Kompas)
Posting Komentar