Selamat datang di CaraGampang.Com

Hakim Agung Surya Jaya: Antasari Tak Pernah Menganjurkan Pembunuhan

0 komentar

Jakarta - Dissenting opinion hakim agung Surya Jaya akhirnya terungkap seiring dilansirnya putusan kasasi Antasari Azhar. Perbedaan pendapat yaitu Surya Jaya membebaskan Antasari meski kalah dengan dua hakim agung lainnya, Artidjo Alkostar dan Moegihardjo.

"Terdakwa sama sekali tidak pernah mengadakan pertemuan, pembicaraan atau kontak apa pun dengan terdakwa Edo dan kawan-kawan," kata hakim agung Surya Jaya yang tertulis lengkap dalam salinan kasasi yang dilansir dalam website Mahkamah Agung (MA), Rabu (18/12/2012).

Menurut hakim agung penyandang gelar profesor ini, pertemuan Antasari dan Sigit serta Wiliardi merupakan pertemuan untuk membicarakan masalah ancaman, intimiadasi dan teror yang dialami Antasari. Selain itu juga permintaan perlindungan dan upaya pengamanan Antasari dan keluarganya.

"Secara hukum pertemuan semacam ini adalah sah dan sesuai dengan koridor hukum," ujar hakim agung dari jalur nonkarier ini.

Dalam fakta persidangan, masih menurut Surya Jaya, pertemuan yang dilakukan antara Antasari dengan Sigit dan Wiliardi sama sekali tidak pernah membahas atau membicarakan, merencanakan usaha pembunuhan terhadap korban Nasrudin. Sesuai fakta persidangan Terdakwa tidak pernah menyampaikan atau membujuk menganjurkan kepada siapa pun termasuk Sigit, saksi Wiliardi.

"Apalagi Edo dan kawan-kawan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Nasrudin," demikian pendapat Surya Jaya dalam halaman 59.

Meski demikian, Surya Jaya kalah suara dengan dua hakim agung lainnya sehingga di tingkat kasasi Antasari tetap divonis 18 tahun penjara. Di tingkat PK, lima hakim agung yaitu Harifin Tumpa, Djoko Sarwoko, Komariah E Sapardjaya, Imron Anwari dan Hatta Ali bergeming.(detik)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger