Selamat datang di CaraGampang.Com

Di Tegal, 14 Partai Politik Lolos Mengikuti Pemilu 2014

0 komentar

TEGAL--: Sebanyak 14 partai politik (parpol) dinyatakan lolos menjadi calon peserta Pemilu 2014, sedangkan dua lainnya gugur.

Hal itu terungkap dalam sidang pleno terbuka penyampaian hasil verifikasi faktual 16 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2014, yang digelar KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, di Hotel Alexander Tegal, Rabu (19/12).

Ketua KPU Kota Tegal, KH Saifuddin Zuhri M, menyebut penyampaian hasil verifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 dan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Sebagai penjabaran UU tersebut, KPU telah menyusun peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012, sebagaimana dirubah terakhir dengan peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2012.

"Jika ada yang keberatan dengan penyampaian hasil verifikasi factual tersebut, sesuai peraturan KPU hanya bisa dilakukan oleh Ketua atau pengurus parpol yang memegang mandat resmi dari parpol bersangkutan," ujar Saifuddin.

Namun, diingatkan bagi parpol yang sudah dinyatakan lolos, jangan merasa bangga dulu dan bagi parpol yang tidal lolos jangan sedih dulu, karena secara nasional parpol peserta Pemilu 2012 akan diumumkan pada 9 sampai 11 Januari 2013.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko, menyebut dari 16 parpol yang diverifikasi faktual, 14 parpol yang ada di Kota Tegal dinyatakan lolos. Berdasarkan hasil verifikasi faktual, 14 parpol tersebut dinyatakan bahwa nama-nama dalam susunan pengurus partai sesuai, dan keterwakilan perempuan pada pengurus partai juga sesuai.

"Parpol-parpol yang lolos juga dinyatakan domisili kantor tetap serta bukti kepemilikan kantor tetap sesuai dengan kedudukan kantor. Hasil verifikasi kepengurusan partai juga memenuhi tingkat kecamatan, dan hasil verifikasi keanggotaan partai memenuhi tingkat kota," terang Agus.

Sedangkan dua parpol yang tidak lolos verifikasi faktual yakni Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Tegal dan Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP) Kota Tegal, menurut Agus, karena berdasarkan hasil verifikasi faktual dinyakatan bahwa nama-nama dalam susunan pengurus partai itu tidak sesuai, dan keterwakilan perempuan pada pengurus partai juga tidak sesuai.

Agus menambahkan, kedua parpol yang tidak lolos verifikasi juga dinyatakan domisili kantor tetap serta bukti kepemilikan kantor tetap tidak sesuai dengan kedudukan kantor. Hasil verifikasi kepengurusan partai juga tidak memenuhi tingkat kecamatan, dan hasil verifikasi keanggotaan partai tidak memenuhi tingkat kota.(micom)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger