Selamat datang di CaraGampang.Com

Polres Cimahi Tangkap 5 Penjual Motor Curian Asal Cianjur

0 komentar

Lima tersangka warga Kabupaten Cianjur meringkuk di tahanan Mapolres Cimahi, Jumat (20/4/12) akibat melakukan pencurian empat unit kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Para pelaku melakukan aksinya pada dini hari dan mengincar lokasi yang sepi.
 
Kelima tersangka tersebut yaitu Oma alias Ijrom (39), David, Perli Superli (31), Nendi Suherlan alias Ato (30), dan Sopiandi alias Unyil (31). Dua tersangka, yaitu Oma dan David tertangkap lebih dulu saat mencoba melakukan pencurian kendaraan bermotor di Jalan Central, Kota Cimahi.

”Dari keterangan dua tersangka itu, kami melakukan berbagai pengembangan sehingga kelima tersangka ini berhasil diringkus,” kata Kasatreskrim Polres Cimahi, Ajun Komisaris Agah Sanjaya di Mapolres Cimahi, Jumat (20/4/12).

Agah mengungkapkan, ketiga tersangka terbukti melakukan pencurian di rumah warga, RT 4 RW 4, Kp. Sudi Mampir, Desa/Kec. Padalarang, Kabupaten Bandung Barat 30 Januari lalu. Mereka bekerja sama melakukan pencurian empat sepeda motor sekitar pukul 5.00 WIB ketika tempat itu dalam kondisi sepi.

Penangkapan ketiga tersangka tersebut, kata Agah, bermula dari laporan pemilik kendaraan yang dikembangkan dengan informasi dari dua tersangka yang telah tertangkap sebelumnya. Pengembangan tersebut juga dilakukan dengan olah tempat kejadian perkara dan kerja sama dengan Polres Cianjur dan Sukabumi.

”Akhirnya tiga pelaku yang ternyata satu kelompok dengan dua tersangka yang ditangkap lebih dulu itu bisa diringkus dalam waktu seminggu setelah kejadian. Dalam aksinya, mereka memang suka berkeliling di tempat-tempat yang sepi untuk menentukan target operasi mereka,” tuturnya.

Meski demikian, polisi hingga kini masih mencari dua tersangka lainnya yang diduga otak dari tindak kriminal para tersangka tersebut. Sebagian kendaraan bermotor curian mereka kini diduga telah beredar di daerah Sukabumi dan Cianjur dengan harga jual Rp 1,5 juta-Rp 2,5 juta per unit.

Saat dimintai keteranganya, tersangka Perli Superli mengaku telah empat belas kali melakukan pencurian sepeda motor bersama kelompoknya. Meski demikian, dia mengaku hanya sebagai joki yang bertugas membawa kendaraan curian.
”Untuk satu unit motor, saya mendapatkan uang Rp 300.000. Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan keluarga,” kata Perli yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu.

Tersangka lainnya, Sopiandi mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Ayah satu anak itu mengaku diajak temannya yang masih dalam kelompok tersebut untuk mencuri.
”Uangnya saya gunakan untuk membeli susu buat anak saya,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan tuduhan pencurian dengan pemberatan. Mereka diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger