
Beberapa contoh ruas jalan yang mengalami kerusakan sangat parah, yaitu di wilayah Kecamatan Cilaku: puluhan kilometer jalan desa rusak berat. Contoh lain di wilayah Kecamatan Sukaluyu, jalan Sukaluyu-Tanjung-Tungturunan, Selajambe-Cikijing, Pasir Pogor-Cikadu-Sodong. Ini akibat siang maupun malam puluhan truk hilir mudik mengangkut pasir hasil pertambangan pasir golongan C yang berlokasi di Kampung Pasir Pogor, Desa Babakansari, Kecamatan Sukaluyu.
"Siang maupun malam, puluhan truk ukuran kecil hingga truk besar mengangkut pasir melalui jalan ini. Warga masyarakat pun tidak bisa bertindak karena diduga pihak pengusaha pasir menyetor uang pengamanan kepada oknum-oknum kepolisian setempat dan pihak-pihak tertentu," kata Jaenudin (49), warga masyarakat Sukaluyu.
Kepala Desa Babakansari, Jalaludin, membenarkan, kegiatan pertambangan pasir golongan C yang berlokasi di Pasir Pogor menjadi lahan pemasukan dana kalangan yang mengaku LSM dan organisasi kepemudaan. "Mereka melindungi kegiatan pertambangan pasir itu, sehingga pihak desa tidak bisa berbuat banyak dalam menyikapi persoalan yang muncul," katanya.
Kepala Bagian Infrastruktur dan Lingkungan Pemkab Cianjur, Drs Suprayogi, mengatakan, untuk menangani jalan yang rusak akibat truk-truk pengangkut pasir, pihaknya telah memberikan masukan kepada bupati dan pihak-pihak terkait di tubuh Pemkab Cianjur, agar dibuat peraturan daerah (perda). "Dalam perda itu, perbaikan jalan desa dan kabupaten yang dilalui truk-truk pengangkut pasir dibebankan kepada pengusaha pertambangan untuk melakukan perbaikan," katanya.
Posting Komentar