Selamat datang di CaraGampang.Com

MenNaKerTrans Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

0 komentar

Jakarta : Pemerintah meminta Gubernur/Bupati/Walikota di seluruh Indonesia agar menghimbau dan memberi pemahaman kepada pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk berusaha semaksimal mungkin tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja/buruh.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengimbau para kepala daerah itu agar secara intensif dan berkesinambungan melakukan upaya-upaya untuk menjaga kondisi hubungan industrial di wilayahnya masing-masing sehingga tetap kondusif..
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

SE ini ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ketua APINDO dan Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat nasional.

"Kita minta  para gubernur/bupati/walikota untuk mengambil langkah-langkah untuk menghindari dan mencegah terjadinya kemungkinan PHK terhadap pekerja atau buruh," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Selasa (27/3).

Ia menjelaskan, langkah-langkah antisipasi tersebut antara lain dengan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan efisiensi biaya produksi, termasuk overhead perusahaan.

"Efisiensi biaya produksi ini diharapkan dapat menghindarkan adanya kemungkinan PHK bagi pekerja/buruh tanpa mengganggu proses produksi dan kinerja perusahaan," kata dia.

Selain itu, para kepala daerah diminta mendorong perusahaan agar dapat menaikkan biaya makan dan biaya transportasi kepada para pekerjanya, sesuai dengan kemampuan perusahaan yang bersangkutan.

"Yang paling penting, pihak pengusaha dan pekerja atau buruh yang diwakili serikat pekerja/buruh harus mengedepankan dialog di perusahaan masing-masing dengan mengefektifkan forum bipartit (LKS Bipartit)," terang Muhaimin. (ETO/-III-/MICOM)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger