Selamat datang di CaraGampang.Com

Divonis 2 Agustus 2010, Wabendum Partai Demokrat Belum Ditahan

0 komentar

Jakarta - Jaksa diminta segera melakukan eksekusi kepada terdakwa yang kasasinya telah diputus oleh Mahkamah Agung.

"Jika sudah ada putusan kasasi, kewajiban jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terdakwa. Jika alamatnya tak diketahui, terdakwa bisa dinyatakan buron," ujar anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dimyati Natakusumah, di Jakarta, Rabu (2/1/2013).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR lainnya, Ahmad Yani menyatakan permohonan peninjauan kembali (PK) tak bisa menghalangi upaya jaksa untuk melakukan eksekusi. "Ya, upaya PK tak menghalangi eksekusi," tegasnya.

Pernyataan Dimyati dan Ahmad Yani terkait dengan putusan kasasi MA terhadap Jodi Haryanto, mantan wakil bendahara umum (Wabendum) Partai Demokrat, dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan dana di PT EPS sekitar Rp70 miliar.

Jodi Haryanto yang merupakan mantan Direktur Utama PT EPS, divonis selama satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2010. Namun sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga vonis tak kunjung dilakukan penahanan.

MA melalui juru bicaranya Djoko Sarwoko menegaskan pihaknya menolak permohonan kasasi terdakwa dan menguatkan putusan pengadilan banding DKI Jakarta yang memvonis selama 3 tahun penjara, dan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Kejaksaan terus mencari Jodi yang keberadaannya belum jelas. -(inilah)-
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger