SOLO, — KPK kembali menyegel salah satu rumah milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Sondakan, Laweyan, Solo, Kamis (14/2/2103).
Sebelumnya, KPK pun telah menyegel salah satu rumah di Jalan Samratulangi, Gremet, Solo, pada Rabu malam kemarin.
Rumah seluas 5.000 meter persegi tersebut sekitar pukul 9.30 WIB dipasangi pita segel yang menandakan bangunan tersebut disita oleh KPK.
Segel KPK yang terpasang di pintu gerbang utama setinggi lima meter tersebut bertuliskan, "Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita_01/01/01/2013, tanggal 09 Januari 2013 dan Surat Perintah Penyitaan: Sprin.Sita, tanggal 31 Januari 2013, Tanah dan Bangunan ini TELAH DISITA dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tersangka Djoko Susilo, ttd Penyidik KPK".
Petugas KPK sempat kaget saat mendapati beberapa wartawan sudah menunggu di depan pintu gerbang rumah itu. Beberapa saat kemudian, dua mobil dari petugas KPK keluar dari dalam rumah dan langsung melaju ke arah utara demi menghindar dari kejaran wartawan.
Suharto, Ketua RT 1 Sondakan, mengaku menjadi saksi penyegelan yang dilakukan oleh KPK. "Saya diajak petugas KPK untuk menjadi saksi penyegelan rumah Djoko Susilo," katanya beberapa saat setelah keluar dari rumah itu.
Suharto menambahkan, lebih dari lima orang petugas KPK melakukan penyitaan sejak pukul 08.00 WIB. Rumah mewah berpagar cokelat tersebut diatasnamakan dengan nama Chandra Wijaya, tetapi sosok Chandra Wijaya sendiri masih misterius.- (kps) - .
Sebelumnya, KPK pun telah menyegel salah satu rumah di Jalan Samratulangi, Gremet, Solo, pada Rabu malam kemarin.
Rumah seluas 5.000 meter persegi tersebut sekitar pukul 9.30 WIB dipasangi pita segel yang menandakan bangunan tersebut disita oleh KPK.
Segel KPK yang terpasang di pintu gerbang utama setinggi lima meter tersebut bertuliskan, "Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Sprin.Sita_01/01/01/2013, tanggal 09 Januari 2013 dan Surat Perintah Penyitaan: Sprin.Sita, tanggal 31 Januari 2013, Tanah dan Bangunan ini TELAH DISITA dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tersangka Djoko Susilo, ttd Penyidik KPK".
Petugas KPK sempat kaget saat mendapati beberapa wartawan sudah menunggu di depan pintu gerbang rumah itu. Beberapa saat kemudian, dua mobil dari petugas KPK keluar dari dalam rumah dan langsung melaju ke arah utara demi menghindar dari kejaran wartawan.
Suharto, Ketua RT 1 Sondakan, mengaku menjadi saksi penyegelan yang dilakukan oleh KPK. "Saya diajak petugas KPK untuk menjadi saksi penyegelan rumah Djoko Susilo," katanya beberapa saat setelah keluar dari rumah itu.
Suharto menambahkan, lebih dari lima orang petugas KPK melakukan penyitaan sejak pukul 08.00 WIB. Rumah mewah berpagar cokelat tersebut diatasnamakan dengan nama Chandra Wijaya, tetapi sosok Chandra Wijaya sendiri masih misterius.- (kps) - .
Posting Komentar