Selamat datang di CaraGampang.Com

Korupsi Rp 2,4 Milyar, Koruptor Darwinsyah Divonis 14 Bulan

0 komentar

Medan, -- Mantan Kepala Kesbangpol dan Linmas (Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat) Pemprov Sumut, Darwinsyah, yang didakwa merugikan negara Rp2,4 miliar ternyata hanya divonis 14 bulan penjara. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Muhammad Nur, Jumat (1/2), terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terhadap anggaran di Kesbangpol dan Linmas Sumut tahun 2010.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robinson Sitorus juga menuntut rendah terdakwa yakni 1,5 tahun (18 bulan) penjara. Hal itu dikarenakan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp1,2 miliar.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp400 juta, dari total kerugian negara Rp2,4 miliar dan sudah dipulangkan terdakwa sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dapat menggantinya, pidana kurungan terdakwa ditambah selama selama enam bulan.

Adapun hal memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui serta berterus terang dalam persidangan, menyesali dan menyadari perbuatannya. Terdakwa juga tidak menikmati kerugian negara secara sendiri, dan tidak diperkaya atas perbuatannya tersebut.

Dalam perkara ini terdakwa diduga tidak mengembalikan sisa APBD pada Kesbanglinmas dan pajak yang sudah dipungut pada kas negara. Padahal, sebagai Kepala Kesbanglinmas, terdakwa bertanggung jawab penuh atas hal tersebut.

Bermula tahun 2010, John E Lumban Gaol selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp25,687 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan dan masuk ke rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut. Dari belanja tidak langsung tersebut beberapa kegiatan di Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut pun terealisasikan.

Selanjutnya, Syarif Muda Hasibuan (berkas terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran membuat Laporan Pertanggungjawaban bulan Desember 2010 dengan Realisasi Program/Kegiatan Belanja Langsung pada Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut hingga 31 Desember 2010 sebesar Rp24,017 miliar, terdiri dari pertanggungjawaban atas kegiatan yang telah dilaksanakan sebesar Rp24,002 miliar dan sebagian sisa dana atas SP2D sebesar Rp14,696 miliar.

Namun masih terdapat sisa dana yang belum disetorkan Syarif Muda Hasibuan sampai 31 Desember 2010 sebesar Rp1,670 miliar.

Selain itu, terdapat pajak yang dipungut sebesar Rp1,226 miliar. Dari jumlah tersebut, Syarif Muda Hasibuan telah menyetorkan dana ke kas negara sebesar Rp479,336 juta sehingga masih terdapat pajak-pajak yang belum disetorkannya ke kas negara sebesar Rp747,410 juta.

Bahkan, ada beberapakali terdakwa meminta Syarif Muda Hasibuan untuk mengambil uang di rekening Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov Sumut sejak Februari hingga Desember 2010. Uang tersebut ada diserahkan melalui istri terdakwa dan ada juga diserahkan melalui supir terdakwa bernama Sofyan.

Namun uang tersebut bukan digunakan untuk kegiatan-kegiatan di Badan Kesbangpol dan Linmas Pemprov melainkan untuk memperkaya diri terdakwa dan orang lain. Bahkan dalam tuntutan JPU diterangkan, sebagian dana dipakai untuk biaya perobatan.

Terdakwa juga tidak menyetor pajak-pajak yang telah dipungut sebesar Rp747,410 juta. Sehingga akibat perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,417 miliar sesuai hasil dari BPKP Sumut. - (analisa-d) -
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger