Selamat datang di CaraGampang.Com

Kejati Riau Tahan 3 Pejabat Indragiri Hilir

0 komentar

Pekanbaru, -- : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan empat tersangka dugaan korupsi di sektor kehutanan daerah setempat yang merugikan keuangan negara Rp1,9 miliar. Tindak korupsi berupa penggelapan dana retribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu bulat besar (KB), kayu bulat Sedang (KBS), dan kayu bulat Kecil (KBK).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau Andri Ridwan di Pekanbaru, Kamis (31/1), menyatakan dasar penahanan itu karena adanya kekhawatiran dari penyidik jika mereka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Empat orang itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pekanbaru. "Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan karena dikhawatirkan bisa melarikan diri," katanya.

Keempat tersangka dugaan korupsi tersebut, yakni, Rahmat Sutopo (Kasi Perlindungan Hutan Dinas Kebupaten Indragiri Hilir), Abdul Razak (Kasubag Umum di Sekretariat DPRD Riau yang sempat menjabat di Dinas Kehutanan Indragiri Hilir), serta Heru Santoso (Kasubag UPDT Keritang Dinas Kehutanan Indragiri Hilir). Serta Husnizar adalah pegawai dari perusahaan kehutanan PT Sumatera Riang Lestari (SRL).

Andi menjelaskan, kasus korupsi kehutanan itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2009. Dalam laporan itu, PPATK merekomendasikan agar kejaksaan memeriksa transaksi mencurigakan melalui rekening bank atas nama tiga pejabat tersebut.

Dari hasil penelusuran kejaksaan, kata dia, ditemukan adanya dugaan korupsi berupa penggelapan dana retribusi daerah atas laporan hasil penebangan kayu bulat besar (KB), kayu bulat Sedang (KBS) dan kayu bulat Kecil (KBK).

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2000 tentang Lalu Lintas Hasil Kehutanan, seharusnya dana restribusi tersebut disetorkan ke rekening kas
daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam kasus tersebut, PT SRL tercatat melakukan setoran tunai ke rekening Heru Santoso senilai Rp1,3 miliar di Bank Riau-Kepri pada September 2009.

Rekening tersebut diduga baru dibuka oleh Heru untuk kepentingan transaksi itu. "Jadi uang yang seharusnya masuk ke kas daerah, malah dikirim perusahaan ke rekening pejabat kehutanan itu," katanya.

Kemudian, Heru Santoso pada 20 November 2012 melakukan penarikan Rp890 juta yang ditransfer lagi via RTGS ke rekening BNI Cabang Tembilahan atas nama Rahmat Sutopo dan Abdul Razak masing-masing Rp207 juta. Sedangkan sisanya senilai Rp476 juta ditarik Heru Santoso.

Andri mengatakan, pihak kejaksaan memutuskan untuk menahan tersangka karena masih menelusuri sejumlah uang yang belum diketahui alirannya. "Ada Rp600 juta lagi yang mereka sembunyikan," katanya.

Ketika digiring ke mobil tahanan, keempat tersangka memilih bungkam ketika dimintai keterangan oleh para wartawan. Bahkan, para tersangka sengaja menutupi wajah mereka dari sorotan kamera. / -mtvn- \ .
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger