Semarang: Hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak Heru Kisbandono dituntut hukuman penjara 10 tahun dalam kasus suap terhadap majelis hakim yang menangani korupsi APBD Kabupaten Grobogan.
Tuntutan itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/2). Jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa didenda sebesar Rp350 juta subsider lima bulan penjara.
Menurut JPU yang terdiri atas KMS A Roni, Pulung Rinandoro, Mochammad Wiraksajaya, dan Rusdi Amin, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terdakwa lain.
"Terdakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 (c) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," kata jaksa Roni.
Majelis hakim yang terdiri atas Jhon Halaan Butarbutar, Winarto, dan Agus Prijadi kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Senin (25/2) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Ditemui usai sidang, terdakwa Heru tidak bersedia memberikan komentar terkait tuntutan jaksa penuntut umum. "No comment, nanti saya sampaikan pada pembelaan," ujarnya singkat. - (ant) - .
Tuntutan itu disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (14/2). Jaksa juga memohon kepada majelis hakim agar terdakwa didenda sebesar Rp350 juta subsider lima bulan penjara.
Menurut JPU yang terdiri atas KMS A Roni, Pulung Rinandoro, Mochammad Wiraksajaya, dan Rusdi Amin, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terdakwa lain.
"Terdakwa melanggar Pasal 12 ayat 1 (c) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31/1999 junto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana," kata jaksa Roni.
Majelis hakim yang terdiri atas Jhon Halaan Butarbutar, Winarto, dan Agus Prijadi kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan kembali pada Senin (25/2) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum.
Ditemui usai sidang, terdakwa Heru tidak bersedia memberikan komentar terkait tuntutan jaksa penuntut umum. "No comment, nanti saya sampaikan pada pembelaan," ujarnya singkat. - (ant) - .
Posting Komentar