SRAGEN, -- Bupati Sragen, Jawa Tengah, Agus Fahturochman, dilaporkan ke polisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang gagal menjadi Sekretaris Daerah Sragen. PNS tersebut mengaku telah menyetorkan uang Rp1 miliar kepada bupati agar diangkat sebagai sekda.
Bambang Haryanto, seorang PNS yang dijanjikan akan diangkat sebagai Sekda Sragen, akhirnya melaporkan Agus Fahturochman ke Polres Sragen atas dugaan penipuan. Bambang menyetorkan uang yang diminta bupati melalui transfer.
Menurut Bambang, janji Agus untuk mengangkatnya menempati jabatan sekda tertuang dalam sebuah surat perjanjian. Untuk melengkapi laporan, surat perjanjian dan bukti aliran dana ke rekening bupati juga akan disertakan.
Bambang mengaku pertemuan dengan Agus dilakukan sebanyak tiga kali, untuk melakukan pembicaraan soal jabatan sekda yang kosong selama dua tahun.
Kapolres Sragen, AKBP Susetyo Cahyadi, membenarkan laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas laporan. Susetyo berjanji akan melakukan penyidikan secara profesional, karena semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
Sementara itu, Agus menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjeratnya ke kuasa hukumnya, Liek Palali. Menurut Liek, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Kewenangan untuk menentukan jabatan sekretaris daerah berada di tangan Pemerintah Provinsi Jateng, bukan pada bupati.
Sementara mengenai setoran dana seniai Rp1 miliar itu, merupakan utang piutang dan tidak ada kaitannya dengan janji memuluskan jabatan sekda. Selain itu, dana tersebut juga telah dikembalikan kepada Bambang. - (okz) - .
Bambang Haryanto, seorang PNS yang dijanjikan akan diangkat sebagai Sekda Sragen, akhirnya melaporkan Agus Fahturochman ke Polres Sragen atas dugaan penipuan. Bambang menyetorkan uang yang diminta bupati melalui transfer.
Menurut Bambang, janji Agus untuk mengangkatnya menempati jabatan sekda tertuang dalam sebuah surat perjanjian. Untuk melengkapi laporan, surat perjanjian dan bukti aliran dana ke rekening bupati juga akan disertakan.
Bambang mengaku pertemuan dengan Agus dilakukan sebanyak tiga kali, untuk melakukan pembicaraan soal jabatan sekda yang kosong selama dua tahun.
Kapolres Sragen, AKBP Susetyo Cahyadi, membenarkan laporan tersebut. Saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas laporan. Susetyo berjanji akan melakukan penyidikan secara profesional, karena semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
Sementara itu, Agus menyerahkan sepenuhnya kasus hukum yang menjeratnya ke kuasa hukumnya, Liek Palali. Menurut Liek, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
Kewenangan untuk menentukan jabatan sekretaris daerah berada di tangan Pemerintah Provinsi Jateng, bukan pada bupati.
Sementara mengenai setoran dana seniai Rp1 miliar itu, merupakan utang piutang dan tidak ada kaitannya dengan janji memuluskan jabatan sekda. Selain itu, dana tersebut juga telah dikembalikan kepada Bambang. - (okz) - .
Posting Komentar