Selamat datang di CaraGampang.Com

Diduga Korupsi, Kepala PUBMCK Tulungagung, Jawa Timur Ditahan

0 komentar

Jakarta, — Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirpikor) Bareskrim Polri makin bertaji. Satu persatu tersangka kasus korupsi “dikandangkan” di Rutan Bareskrim Polri.


Setelah menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkes, kasus pengadaan tanah di Sumedang, dan kasus di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), kini kasus di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya (PUBMCK) Tulungagung, Jawa Timur yang mendapat giliran.


Kepala PUBMCK, Agus Wahyudi, yang telah dijadikan sebagai tersangka sejak Maret 2012 itu  akhirnya ditahan Senin (11/2).  Agus diduga terkait dugaan korupsi dana stimulus tahun 2009 senilai Rp 3,694 miliar.


”AW resmi ditahan di Rutan Bareskrim sejak Senin. Kasusnya terjadi dalam penggunaan dana stimulus tahun anggaran 2009 di DIPA milik Dinas Pekerjaan Umum Tulungagung,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri Selasa (12/1).


Agus dikenakan pasal 2 dan 3 dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara.


Boy mengatakan jika penyidikan kasus ini berasal dari pengaduan masyarakat yang masuk ke Bareskrim.


”Banyak sekali surat pengaduan dari daerah yang ditujukan kepada Bareskrim. Surat itu selalu ditindaklanjuti dengan langah penyelidikan jika ditemukan unsur pidana yang ditindaklanjuti dengan penyidikan meski bisa saja kelak dilimpahkan ke Polda setempat supaya lebih efektif,” beber Boy.


Penyidik masih menyelidiki kemana dana haram yang diembat Agus tersebut mengalir. Sehingga belum ada harta kekayaan milik tersangka yang disita. -(b1)- .
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Cara Gampang | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. TRANSMEDIA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger