JEMBER, -- Beras untuk warga miskin atau beras raskin sejatinya wajib diberikan kepada yang berhak. Namun sayang, seorang oknum perangkat desa malah menyelewengkan untuk keperluan pribadi. Alhasil, perangkat desa berinisial Md asal Desa Puger Wetan itu dilaporkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada Camat Puger.
Mohamad Zaini, anggota BPD Puger Wetan mengatakan, pihaknya melaporkan kasus penyelewengan beras raskin lantaran dirinya menemukan beras raskin dijual di pasaran bebas. Atas temuannya itu, Zaini langsung menanyakan kepada sejumlah pemilik warung kelontong terkait asal muasal beras raskin yang dijajakannya itu.
"Dari sejumlah pedagang mengaku membeli dari seorang oknum perangkat desa. Tadinya pedagang itu menolak karena takut ada masalah hukum. Tapi sang oknum perangkat desa menjamin jika ada masalah hukum akan bertanggung jawab. Makanya, saya langsung melapor ke Pak Camat Puger agar menelusuri penyelewengan beras raskin tersebut," papar Zaini, Rabu (14/2).
Dalam taksiran Zaini, beras raskin yang dijual bebas di sejumlah warung kelontong di Desa Lojejer, Kecamatan Puger itu, mencapai 3 ton. Celakanya, pedagang beras raskin itu mengaku membelinya dari perangkat Desa Puger Wetan.
Zaini melacak keberadaan beras raskin jatah warga Desa Puger Wetan lantaran mengetahui ada kekurangan kuota. "Mestinya mendapatkan kuota sebanyak 5 ton, tapi setelah dibagi kepada warga yang berhak ternyata ada kekurangan sebanyak 3 ton. Makanya saya melacak raibnya beras raskin tersebut," akunya.
Begitu mendapatkan barang bukti dijajakan di pasar bebas, maka Zaini berinisiatif melapor ke Kantor Camat Puger. Kedatangan Zaeni diterima oleh staf Bagian Kesra Kecamatan Puger. Setelah mendengar keluhan dari anggota BPD tersebut, pihak Kesra Kecamatan Puger melakukan koordinasi dengan Kasi Trantib. Hasilnya, kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Kasi Trantib Kantor Camat Puger, Mukiyar, mengatakan, pihaknya telah mendatangi sejumlah warung yang menjual beras raskin. Mukiyar juga mengantongi identitas perangkat desa yang menyelewengkan beras raskin. "Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Puger Wetan untuk menyelesaikan kasus ini. Jika diketahui ada unsur pidananya, maka kami akan meneruskan kasus beras raskin itu kepada polisi," kata Mukiyar. - (jaring) - .
Mohamad Zaini, anggota BPD Puger Wetan mengatakan, pihaknya melaporkan kasus penyelewengan beras raskin lantaran dirinya menemukan beras raskin dijual di pasaran bebas. Atas temuannya itu, Zaini langsung menanyakan kepada sejumlah pemilik warung kelontong terkait asal muasal beras raskin yang dijajakannya itu.
"Dari sejumlah pedagang mengaku membeli dari seorang oknum perangkat desa. Tadinya pedagang itu menolak karena takut ada masalah hukum. Tapi sang oknum perangkat desa menjamin jika ada masalah hukum akan bertanggung jawab. Makanya, saya langsung melapor ke Pak Camat Puger agar menelusuri penyelewengan beras raskin tersebut," papar Zaini, Rabu (14/2).
Dalam taksiran Zaini, beras raskin yang dijual bebas di sejumlah warung kelontong di Desa Lojejer, Kecamatan Puger itu, mencapai 3 ton. Celakanya, pedagang beras raskin itu mengaku membelinya dari perangkat Desa Puger Wetan.
Zaini melacak keberadaan beras raskin jatah warga Desa Puger Wetan lantaran mengetahui ada kekurangan kuota. "Mestinya mendapatkan kuota sebanyak 5 ton, tapi setelah dibagi kepada warga yang berhak ternyata ada kekurangan sebanyak 3 ton. Makanya saya melacak raibnya beras raskin tersebut," akunya.
Begitu mendapatkan barang bukti dijajakan di pasar bebas, maka Zaini berinisiatif melapor ke Kantor Camat Puger. Kedatangan Zaeni diterima oleh staf Bagian Kesra Kecamatan Puger. Setelah mendengar keluhan dari anggota BPD tersebut, pihak Kesra Kecamatan Puger melakukan koordinasi dengan Kasi Trantib. Hasilnya, kasus tersebut akan segera ditindaklanjuti.
Kasi Trantib Kantor Camat Puger, Mukiyar, mengatakan, pihaknya telah mendatangi sejumlah warung yang menjual beras raskin. Mukiyar juga mengantongi identitas perangkat desa yang menyelewengkan beras raskin. "Kami akan berkoordinasi dengan Kepala Desa Puger Wetan untuk menyelesaikan kasus ini. Jika diketahui ada unsur pidananya, maka kami akan meneruskan kasus beras raskin itu kepada polisi," kata Mukiyar. - (jaring) - .
Posting Komentar