JAKARTA, — Badan Kehormatan (BK) telah memegang bukti transfer pengiriman uang pelicin kepada dua staf ahli Supomo, anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, terkait penyimpangan dana bencana untuk Kabupaten Cianjur. Namun, belum diketahui pasti apakah uang pelicin itu mengalir ke Supomo atau tidak.
"Bukti transfer kami sudah dapat bahwa ada transfer ke tenaga ahli, nilainya cukup banyak, sekitar Rp 1 miliar," ujar Ketua BK, M Prakosa, Jumat (15/2/2013), saat dihubungi wartawan.
Prakosa mengatakan bahwa bukti transfer itu didapat BK dari pelapor kasus ini, Muhammad Sukarya, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur. Ada lebih dari satu bukti transfer yang didapat BK.
"Nilainya beragam, ada yang Rp 150 juta dan Rp 100 juta berkali-kali," imbuhnya.
Seluruh bukti transfer itu menunjukkan adanya aliran dana kepada dua staf ahli Supomo, yakni Haris Hartoyo dan seorang lagi orang yang mengaku sebagai staf ahli. "Orang itu masih belum diketahui keberadaannya karena dia mengaku sebagai staf ahli, tapi ternyata tidak terdaftar di Sekretariat Jenderal DPR," ucap Prakosa.
Hingga kini, lanjut Prakosa, BK masih belum dapat menyimpulkan apakah uang yang diterima staf ahli itu juga mengalir ke anggota dewan. Rencananya, pada Selasa (19/2/2013) mendatang, BK akan memanggil Supomo untuk diklarifikasi soal aliran dana yang nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Jika nantinya BK menemukan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. "Pasti akan dilanjutkan ke penegak hukum. Kalau ada pelangggaran etika akan diproses, kalau ada unsur pidana, akan disalurkan ke penegak hukum," katanya. -(kps)- .
Prakosa mengatakan bahwa bukti transfer itu didapat BK dari pelapor kasus ini, Muhammad Sukarya, pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cianjur. Ada lebih dari satu bukti transfer yang didapat BK.
"Nilainya beragam, ada yang Rp 150 juta dan Rp 100 juta berkali-kali," imbuhnya.
Seluruh bukti transfer itu menunjukkan adanya aliran dana kepada dua staf ahli Supomo, yakni Haris Hartoyo dan seorang lagi orang yang mengaku sebagai staf ahli. "Orang itu masih belum diketahui keberadaannya karena dia mengaku sebagai staf ahli, tapi ternyata tidak terdaftar di Sekretariat Jenderal DPR," ucap Prakosa.
Hingga kini, lanjut Prakosa, BK masih belum dapat menyimpulkan apakah uang yang diterima staf ahli itu juga mengalir ke anggota dewan. Rencananya, pada Selasa (19/2/2013) mendatang, BK akan memanggil Supomo untuk diklarifikasi soal aliran dana yang nilainya sekitar Rp 1 miliar.
Jika nantinya BK menemukan tindak pidana, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum. "Pasti akan dilanjutkan ke penegak hukum. Kalau ada pelangggaran etika akan diproses, kalau ada unsur pidana, akan disalurkan ke penegak hukum," katanya. -(kps)- .
Posting Komentar